Peraturan Perundang-Undangan Terkait:
Agunan yang di Ambil Alih (AYDA)
- Definisi AYDA dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 15 POJK No. 40/2019, sebagai berikut:
“15. Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah Aset yang diperoleh Bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal ini debitur tidak memenuhi kewajiban kepada bank.”
Berdasarkan definisi dalam Pasal 1 angka 15 POJK No. 40/2019, AYDA merupakan aset yang dimiliki oleh bank, yang perolehannya dapat berasal dari pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan, luar pelelangan secara sukarela oleh pemilik agunan, ataupun melalui kuasa untuk menjual agunan dari pemilik agunan. Pelaksanaan AYDA dapat dilakukan dalam hal debitor tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada bank.
- Bank sebagai salah satu subjek hukum, wajib untuk melakukan penilaian atas AYDA sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlakuk di Indonesia. Penilaian terhadapat AYDA oleh bank wajib dilakukan oleh penilai independen (dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1), (2), dan (4) POJK No. 40/2019, sebagai berikut:
(1) Bank wajib melakukan penilaian terhadap AYDA sesuai dengan stadar akuntansi keuangan pada saat pengambilalihan agunan.